Penulis : Ahmad Rifa’i Rif’an
Penerbit : Republika
Tebal : 150 halaman
Harga : Rp. 30.000
Salah satu hasil konsensus Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia di Padang Panjang, Sumatera Barat, akhir Januari 2009 silam mengenai fatwa tentang hukum haramnya merokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan para pengurus MUI telah menuai banyak kontroversi. Bahkan di antara tokoh agama pun kerap menimbulkan perdebatan yang tidak ada habisnya.Adayang mereduksi pengharaman rokok sehingga akhirnya berhukum makruh atau bahkan mubah dengan berbagai alasan, termasuk alasan ekonomi. Rokok selama ini telah menjadi jantung perekonomian negara. Pada tahun 2009 saja cukai dari industri rokok sudah mencapai Rp 54 triliun. Apalagi tahun ini pemerintah menargetkan perolehan cukai tembakau sampai dengan Rp 58 triliun dengan produksi 245 miliar batang. Itulah salah satu sebab mengapa pemerintah Indonesia menetapkan industri rokok sebagai salah satu diantara 10 industri prioritas nasional.
Selain itu begitu banyak sektor perekonomian di negeri ini yang menggantungkan peruntungannya dari industri rokok. Mulai dari petani tembakau yang komoditinya tak punya pilihan lain kecuali dipasarkan kepada industri rokok. Jumlah petani tembakau menurut BPS tahun 2007 mencapai 582 ribu orang. jika rokok diharamkan dikhawatirkan perekonomian ratusan petani tembakau itu akan tidak menentu.
Tidak bisa dipungkiri perusahaan rokok juga berperan besar dalam mengurangi jumlah pengangguran di tanah air. Satu perusahaan saja bahkan bisa menampung ribuan sampai puluhan ribu karyawan. Misalnya PT HM Sampoerna, pabrikan rokok terbesar di Indonesia ini kini menguasai pasar dengan lebih dari 30% pangsa dan mempekerjakan 29 ribu pegawai. Itu belum termasuk pegawai tidak tetap di berbagai daerah, jaringan agen dan penjualan, agensi iklan, dan lain-lain. Kita juga mengenal perusahaan Gudang Garam yang juga menyerap ribuan karyawan. Kini Gudang Garam bahkan telah mempekerjakan 38 ribu pegawai tetap, belum lagi jutaan keluarga yang sejak lama bergantung pada raksasa sigaret kretek ini berkait dalam rantai produksi rokoknya. Belum lagi para distributor, pedagang, pengecer, biro iklan, bahkan juga beberapa kampus yang seringkali memperoleh dana besar dari industri rokok untuk kegiatan-kegiatan di kampusnya. Maka sangatlah wajar begitu keluar fatwa MUI tentang haramnya merokok, masyarakat yang selama ini merasa diuntungkan oleh industri rokok spontan melakukan resistensi terhadap fatwa MUI tersebut.
Banyak yang khawatir, jika rokok dilarang, bagaimana nasib jutaan karyawan pabrik yang kebutuhan sehari-harinya bergantung pada industri rokok?. Bagaimana nasib ratusan ribu petani tembakau yang hidupnya bergantung pada konsumen rokok?. Bagaimana nasib para pedagang rokok?. Jika rokok dilarang dikhawatirkan bisa menyebabkan lonjakan jumlah pengangguran yang luar biasa.
Buku Merokok ini mengungkap jawaban atas kekhawatiran tersebut. Ternyata tidak ada fakta, baik secara akademis maupun empiris yang membuktikan bahwa pengendalian tembakau mengakibatkan ‘kiamat ekonomi’ bagi suatu negeri. Ya, tidak ada fakta. Bahkan, industri rokok hanya menduduki peringkat 48 dari 66 sektor yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja. Ya, relatif rendah.
Fakta juga menunjukkan, industri rokok berkontribusi kurang dari 1 persen terhadap total tenaga kerja nasional sejak tahun 1970-an, hingga kini. Bandingkan, misalnya dengan sektor jasa konstruksi yang berkontribusi 5,4%, atau sektor pertambangan yang berkontribusi 4,6 persen. Perlu kita ingat, bahwa tren menurunnya penyerapan tenaga kerja dalam industri rokok akan terus terjadi, karena industri rokok secara bertahap melakukan mekanisasi. Jutaan buruh, yang mayoritas perempuan, secara perlahan akan diganti dengan mesin-mesin canggih.
Buku Merokok Haram juga memuat kajian yang cukup kritis terhadap alasan-alasan beberapa tokoh agama yang masih mengambil keputusan untuk tidak setuju terhadap pengharaman rokok. Salah satunya melihat dari alasan kesehatan dimana rokok memiliki dampak yang besar bagi kerusakan tubuh manusia. Sudah sangat sering diekspose media, sebatang rokok saja mengandung tidak kurang dari 4.000 zat kimia beracun. Bahkan Menurut penelitian dr. Vincent Sorrell, ahli jantung dari East Carolina University,Amerika Serikat, satu kali isapan rokok ternyata bisa langsung memengaruhi fungsi jantung. Dalam penelitian yang dilakukannya, Sorrel mengumpulkan orang-orang yang bukan perokok aktif. Dia kemudian mempelajari dan mencatat aliran darah yang keluar dari paru-paru dan jantung orang-orang tersebut. Mereka lalu diminta untuk memilih antara mengunyah permen karet nikotin atau merokok satu batang. Setelah itu, aliran darah mereka kembali dipelajari. Rata-rata orang yang memilih rokok ketimbang permen karet mengalami perubahan arus aliran darah. Selain itu, menurut Sorrel, fungsi jantung orang-orang yang merokok satu batang tersebut juga mulai mengalami kerusakan.
Buku Merokok Haram ini menarik bukan hanya karena penyajian dalil-dalil agama yang cukup kuat, tetapi juga bahasanya yang mudah dipahami oleh berbagai pihak mengingat buku ini ditulis dengan bahasa populer. Sehingga buku ini bisa dijadikan referensi bagi tokoh agama, para perokok, serta masyarakat umum untuk menyadari bahwa alasan pengharaman rokok sangatlah kuat.

